Kertha Semaya
Vol 7 No 12 (2019)

SUBJEK HUKUM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG, TRIPS AGREEMENT DAN UTSA

Regina Natalie Theixar (Unknown)
I Gusti Ngurah Wairocana (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Rahasia Dagang atau informasi yang dirahasiakan merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sejumlah besar pedagang dengan ide kreatif dalam menjalankan usahanya. Namun, hukum yang mengatur mengenai Rahasia Dagang di Indonesia ternyata tidak memberikan deskripsi yang jelas mengenai subjek hukum. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih memahami siapa yang berhak menjadi subjek hukum yang sah menurut Undang-Undang Rahasia Dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghindari kekosongan hukum, Indonesia memerlukan perubahan Undang-Undang yang mengatur mengenai subjek hukum Rahasia Dagang yaitu perseorangan dan badan hukum, sebagai negara yang telah meratifikasi Persetujuan TRIPs. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Informasi, Subjek Hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...