Tulisan yang berjudul Peranan Pemegang Saham Pada Saat Terjadi Likuidasi Bank Dilihat dari Undang – Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan dari tulisan ini agar para pemegang saham dapat mengetahui peranannya pada saat terjadi kesulitan yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat BPR mengalami beku operasional dan/ atau kesulitan operasional maka pemegang saham dapat menambah modal usaha, mengganti dewan komisaris dan atau/ direksi bank, pemegang saham menghapuskan kredit yang macet (write off), melakukan merger dengan bank lain, dan / atau menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban bank sesuai dengan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Copyrights © 2017