Kertha Semaya
Vol 8 No 3 (2020)

ALASAN PENYERAHAN PUTUSAN KPPU YANG TIDAK DILAKSANAKAN DAN TIDAK DIAJUKAN KEBERATAN OLEH PELAKU USAHA KEPADA PENYIDIK

Dewa Ayu Kade Indah Cahyani Dewi (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2020

Abstract

Di Indonesia, persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 ayat (4) menyatakan putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha akan diserahkan ke penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa putusan KPPU diserahkan kembali kepada penyidik, padahal sebelum mengeluarkan putusan tentu sudah dilakukan tahap penyidikan. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri dan untuk mengetahui alasan diserahkannya putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha kepada penyidik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri. KPPU bukanlah lembaga peradilan, melainkan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan suatu undang-undang. Alasan penyerahan putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha kepada penyidik adalah karena perbuatan pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana. KPPU tidak berwenang memutus perkara pidana. Oleh sebab itu, putusan tersebut diserahkan kepada penyidik yang berwenang menyidik perkara pidana. Kata kunci: KPPU, kewenangan, putusan, penyidik, sanksi pidana

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...