Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 05, No. 05, Desember 2017

Yurisdiksi Indonesia Mengambil Alih Pelayanan Ruang Udara (Flight Information Region) di Wilayah Udara Kepulauan Natuna

Anak Agung Bagus Ngurah Agung Surya Putra (Unknown)
Cok Istri Diah Widyantari P. D. (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan internasional serta nasional mengenai pelayanan ruang udara (FIR) serta menelaah upayahukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam pengambilalihan ruang udara di atas kepulauan Natuna. Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif yang ditambah dengan wawancara sebagai klarifikasi terhadap pandangan penulis terhadap masalah tersebut dan juga untukmempertimbangkan pendapat ahli. Hasil dari penelitian ini adalah: peraturan internasional yakni Konvensi Penerbangan Sipil Internasionaltahun 1944 (Konvensi Chicago), beserta Annex-nya, merupakan aturan dasar dan utama dalam pengaturan pelayanan ruang udara. Peraturan diIndonesia mengenai pelayanan tersebut memang beragam namun sesuai dengan aturan Konvensi Chicago. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah dengan melakukan konsultasi dengan Singapura. Upaya alternatifnya adalah membujuk negara-negara Asia-Pasifik untukmempercayakan pelayanan di ruang udara Kepulauan Natuna kepada Indonesia pada RAN Meeting berikutnya, atau menyelesaikan secara litigasike Mahkamah Internasional.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...