Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 01, Februari 2016

KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DALAM MENGENDALIKAN PEMBANGUNAN VILLA

Ngurah Angga Narendra (Unknown)
I Made Arya Utama (Unknown)
I Ketut Suardita (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2016

Abstract

Pesatnya perkembangan pariwisata berbanding lurus dengan pembangunanakomodasi sebagai penunjang kegiatan kepariwisataan. Villa merupakan alternatifpenginapan yang lebih dipilih wisatawan terutama wisatawan asing daripada hotelsebagai tempat peristirahatan. Namun satu tahun terakhir, di Buleleng banyakbermunculan villa tanpa izin. Hal ini jelas mengganggu tata ruang dan tata kota diKabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dimanaakan membahas mengenai pengaturan lokasi di Kabupaten Buleleng yang menjaditempat untuk mendirikan villa dan syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah KabupatenBuleleng dan masyarakat dalam menetapkan izin mendirikan villa. Pengaturanmengenai lokasi pembangunan villa terdapat pada Peraturan Daerah KabupatenBuleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenBuleleng Tahun 2013-2033, dimana dijelaskan bahwa lokasi pembangunan villa harusberada pada kawasan peruntukan pariwisata. Syarat akomodasi pariwisata secara umum(hotel dan pondok wisata) dari pemerintah lebih menitikberatkan pada persyaratanteknis mendirikan villa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten BulelengNomor 11 Tahun 2007, sedangkan persyaratan dari masyarakat lokal lebihmenitikberatkan pada syarat yang mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat,tertuang dalam peraturan desa. Tidak ada syarat khusus untuk mendirikan villa.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...