Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 04, Oktober 2017

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Ida Bagus Rehadi Yoya Brahmana (Unknown)
I Wayan Parsa (Unknown)
Nengah Suharta (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2017

Abstract

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 20014 dan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas; asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak – hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...