Menurut Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan menetapkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pariwisata, sementara itu di lapangan dijumpai adanya pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Kata kunci : Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengendalian
Copyrights © 2018