Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 01, Januari 2017

PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A.A. Ngurah Anom Chandra Cahyadi (Unknown)
I Wayan Parsa (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Jurnal ini berjudul "Penegakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang faktor – faktor yang mempengaruhi kinerja dari pegawai negeri sipil dan efektivitas penegakan sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri meliputi budaya kerja dan sistem pengawasan. Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menerapkan disiplin pegawai negeri yang tertuang  dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai pengaturan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar batas – batas kedisiplinan yang telah diatur dan juga mengatur pula mengenai jenis sanksi berkenaan dengan pelanggaran displin yang dilakukan oleh PNS.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...