Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai akibat hukum kebijakanyangdikeluarkan oleh pejabat pelaksana tugas sementarab dalam menjalankan tugasnya selakukepala daerah. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas Sementara dalam Melaksanakan Tugasnya Selaku Kepala Daerah, dan juga menganalisis implikasi hukum atas kebijakanyang dikeluarkanoleh pejabat pelaksana tugas sementara dalam menjalankan tugasnya selaku kepaladaerah. Tulisan ini merupakan penelitianhukum normatif atau penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan kepala daerah depeniti
Copyrights © 2018