Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vo. 06, No. 04, Agustus 2018

PENGATURAN TENTANG PERSYARATAN ARSITEKTUR BALI TERHADAP BANGUNAN GEDUNG DI KOTA DENPASAR

I Putu Andika Pratama (Unknown)
I Ketut Suardita (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2018

Abstract

Pemerintah Kota Denpasar menerapkan aturan terhadap bangunan gedung di sepanjang jalan Kota Denpasar menggunakan arsitektur bernuansa Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitetur Bangunan Gedung. Adapun permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan pengaturan serta penjatuhan sanksi. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa pengaturan tentang bangunan gedung berarsitektur Bali di Kota Denpasar hanya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di Kota Denpasar. Sehingga terhadap pelanggaran terkait hal tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, disarankan Pemerintah Kota Denpasar untuk membuat peraturan daerah yang memuat sanksi administratif ataupun sanksi pidana terhadap pelanggar. Kata Kunci: arsitektur Bali, Kota Denpasar, pelanggaran, pengaturan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...