Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 8 (2019)

ALTERNATIF PENGGANTI PLASTIK SEKALI PAKAI PADA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018

Putu Gita Rahayu Ananda Suwendra (Unknown)
Nengah Suharta (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2019

Abstract

Perumusan kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Bali merupakan sebuah langkah solutif. Akan tetapi, terdapat kata bahan lain dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menimbulkan suatu pertanyaan tentang bahan lain tersebut. Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, apakah yang dimaksud dengan bahan lain pada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018?; Kedua, bagaimanakah upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terkait Rencana Aksi? Tujuan penulisanya menguraikan terkait yang dimaksud dengan bahan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti plastik sekali pakai dan upaya pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah. Metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yang menjelaskan apa maksud dari kata bahan lain dan apa saja upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Kata Kunci : Sampah Plastik, Bahan Lain, Kebijakan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...