Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 03, No. 03, September 2015

PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI

Ni Wayan N. Irish Samantha Devi M. (Unknown)
I Wayan Parsa (Unknown)
I Ketut Sudiarta (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2015

Abstract

Penyelengaraan pemerintahan termasuk pemerintahan di daerah, pada hakekatnya tidak terlepas dari proses pengawasan. Fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah berkaitan dengan hal tersebut bahwa tidak boleh ada sistem otonomi yang meniadakan pengawasan. Oleh karenanya berkaitan dengan Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, dimana masih adanya kesenjangan-kesenjangan yang terjadi dalam hal penerapan Perda tersebut dilapangan. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji bagaimana pengawasan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Pelaksaanan Perda tersebut adalah tidak adanya petunjuk yang baku secara tertulis terkait mekanisme pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda tersebut dan hambatan - hambatan DPRD Provinsi Bali dalam menjalankan mekanisme Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah dari segi hukum, dari segi penegak hukum serta dari segi masyarakat.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...