Kertha Desa
Vol 8 No 3 (2020)

KEDUDUKAN HUKUM ANAK PEREMPUAN YANG NINGGAL KEDATON PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI

Dwijanata, Anak Agung Bagus Cahya (Unknown)
Griadhi, Ni Made Ari Yuliartini (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2019

Abstract

Keberagaman yang ada di Indonesia tentu juga termasuk dengan masyarakat hukum adatnya beserta dengan adat istiadatnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa adat istiadat yang bersifat luwes dan dinamis tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Melihat perkembangan tersebut tidak jarang kita temukan perkawinan antara kesatuan masyarakat hukum adat yang berbeda salah satunya masyarakat hukum adat di Bali. Perkawinan tersebut akan menimbulkan suatu permasalahan apabila terjadi suatu perceraian. Melihat permasalahan seperti itu maka perlu dilakukan penelitian terkait kedudukan hukum perempuan Bali yang ninggal kedaton pasca status perceraian. Penulisan ini menggunakan penelitian normatif dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu perempuan yang ninggal kedaton secara penuh sudah tidak memiliki hak dan tanggung jawab kepada orang tuanya apabila menurut Hukum Adat Bali. Ketika terjadi percerain terhadap perempuan Bali yang ninggal kedaton berdasarkan keputusan pesamuan MUDP ke-III harus diterima oleh orang tua dan keluarga asalnya, akan tetapi permasalahan ekonomi orang tua biasanya yang menjadikan perempuan Bali tersebut tidak mendapatkan haknya seperti halnya waris. Perlunya pemahaman terkait hukum adat dan hukum nasional agar permasalahan perempuan Bali yang ninggal kedaton pasca perceraian tersebut dapat terselesaikan karena hubungan orang tua dan anak tersebut dilindungi oleh UU HAM. Kata Kunci: Ninggal Kedaton, Perceraian, Hukum Adat Bali

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...