LEX PRIVATUM
Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum

HUKUM HARTA WARISAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM PERDATA

Wowor, Karel (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2019

Abstract

ABSTRAKNegara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang memiliki tujuan mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib serta terjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga Negara yang sama. Salah satu unsur dari Negara hukum adalah jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia. Hukum waris menurut konsepsi Hukum Perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum kekayaan karena wafat/matinya seseorang, yaitu pemindahan kekayaan yang ditinggalkan seseorang.Keyword : Ada Hukum Waris Menurut Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam.

Copyrights © 2019