Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat. Seiring dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat, pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan tujuan korban kekerasan dalam rumah tangga terutama perempuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2004