Setelah reformasi bergulir sejak Mei 1998, muncul harapan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang lebih memberikan harapan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, harapan itu belum sepenuhnya menjadi kenyataan, karena masih berakar-kuatnya praktik KKN(korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan, parlemen, dan kehidupan publik. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah “kampanye publik antikorupsi” untuk melawan praktik KKN ini. Kampanye publik harus dilakukan secara terencana dan sistematis. Ia juga harus bersifat informatif, persuasif, dan edukatif, dengan memanfaatkan media komunikasi konvensional maupun inkonvensional secara optimal agar kampanye bisa mendorong publik berpartisipasi secara aktif dalam kampanye antikorupsi.
Copyrights © 2004