Masalah-Masalah Hukum
Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM

KEBIJAKAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH BEKAS PERKEBUNAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Diyan Isnaeni (Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2017

Abstract

Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian  pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan  Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan Surat Keputusan  Redistribusi tanah tersebut, sedangkan SK Konsolidasi diputuskan dengan luas 25 ha. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber dayaalam, keuangan/modal, teknologi, pasar, barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik atau disebut dengan acces reform. 

Copyrights © 2017