Masalah-Masalah Hukum
Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM

PEMAHAMAN MASYARAKAT RIAU DAN LANDASAN FILOSOFIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PELAKSANAAN PIDANA TUTUPAN

Mukhlis Ridwan (Fakultas Hukum, Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Pelaksanaan pidana tutupan secara yuridis telah diatur dalam UU No.20 Pnps Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan dan Pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1948 Tentang Rumah Tutupan. Dalam realitasnya pelaksanaan UU tentang Pidana tutupan hanya sekali diterapkan melalui putusan MA tertanggal 27 mei 1948 atas pelaku tindak pidana yang disebut peristiwa 3 juli 1946. Secara normative berlaku tetapi tidak pernah dilaksanakan, sehingga masyarakat hampir tidak mengetahui ada pidana tutupan. Melalui paradigma Konstrukstivime dengan Ontologi, epistemology dan metodeologi yang dimilikinya, akan menjawab bagaimana pemahaman masyarakat dan landasan filosofis peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pidana tutupan, serta dinamika relasinya di Riau. Kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih atas perbaikan aturan pelaksana pidana tutupan dimasa yang akan datang

Copyrights © 2018