Masalah-Masalah Hukum
Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM

POLITIK HUKUM INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 TENTANG LAMBANG PALANG MERAH

Arlina Permanasari (Trisakti University)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2018

Abstract

Ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 mewajibkan Indonesia mengimplementasikan ketentuan tentang lambang Palang Merah. Adanya Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950, Peperti Nomor 1 Tahun 1962, Pasal 6 ayat(3b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Pasal 508-565 KUHP dianggap tidak memadai mengingat masih terdapat pelanggaran baik oleh perorangan maupun lembaga. Tulisan ini membahas perkembangan politik hukum dalam pembentukan aturan tentang lambang dalam periode 2010-2018. Berdasarkan analisis, faktor politik yang tercermin dalam partai politik dan faktor normatif berupa produk hukum yang saling bertentangan, dipengaruhi faktor sosial-ideologi yang mengidentikkan lambang Palang Merah dengan agama tertentu. Oleh karena itu setiap produk perundang-undangan harus tetap memperhatikan konsistensi dengan perundang-undangan lainnya dan menyesuaikan pengaruh sosial politik dan ideologi sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Copyrights © 2018