ABSTRAKDalam undang-undang nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara mengatakanbahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimanatercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dariintervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampumenyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagaiunsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlunya peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipiltercantum dalam penjelasan umum UU RI No. 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaiberikut : Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangattergantung pada kesempurnaan Aparatur Negara.Kata Kunci : Kinerja, BKD, Prestasi
Copyrights © 2015