Koperasi Simpan Pinjam adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000, dan sekarang Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Dalam peraturannya ditentukan bahwa atas penghasilan berupa deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Kuantitatif Komparatif. Hasil dan Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Koperasi Simpan Pinjam Nasari Cabang Manado telah menerapkan pajak bunga simpanan pada pengelolaan bunga deposito dengan benar, baik dari segi administrasi dan penerapan prosedurnya. Kata kunci : koperasi simpan pinjam, pph pasal 4 (2) atas bunga deposito
Copyrights © 2016