Upaya apakah untuk mencarikan solusi terhadap anak
jalanan, konstitusi negeri ini memang sudah menegaskan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Dalam Undang-Undang perlindungan
anak disebutkan bahwa orang tua yang sengaja melakukan kekerasan, membuang,
atau menelantarkan anaknya harus dikenai sanksi tegas. Mereka anak-anak jalanan
dikumpulkan dalam wadah berbentuk sasana bernama Alang-Alang Boxing Camp,
mereka dibina dan diperdayakan dalam olahraga cabang tinju. Karena fenomena
tentang anak jalanan yang terjadi di hampir seluruh kota-kota besar Negara
Indonesia merupakan masalah urgen yang perlu diteliti dan dicari solusinya
Copyrights © 2010