NOTARIUS
Vol 1, No 1 (2009): Notarius

PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG P.T.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE)

Ramadhani, Bravika Bunga (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2011

Abstract

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memvonis pailit Perusahaan Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance atas gugatan yang diajukan oleh mantan konsultan agen asuransinya yaitu Lee Boon Siong.  Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Prudential merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut kemudian pihak   Prudential mengajukan kasasi. Perusahaan Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance  menilai putusan pailit itu  salah kaprah. Pasalnya, dari sisi keuangan, perusahaan ini sangat solven. Lihat saja, aset kelolaannya mencapai triliunan rupiah dengan tingkat risk based capital (RBC) mencapai 255% per 31 Desember 2003. Angka ini jauh melebihi ketentuan minimal Departemen Keuangan yang mematok 100%.Hal lain yang menjadi perdebatan adalah penafsiran hutang ((Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU).dalam kasus ini yang tidak bisa dibuktikan secara seserhana karena masih disengketakan.Kata Kunci : Pailit, Solven, HutangPermalink: http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1124

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...