LAW REFORM
Vol 13, No 2 (2017)

PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN

Henny Juliani (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara/daerah. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah apabila perbuatannya dilakukan secara melanggar hukum atau karena kelalaian yang secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, sehingga wajib mengganti kerugian tersebut. Tuntutan ganti kerugian tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian negara/daerah.  Di ranah Hukum Administrasi Negara hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...