LAW REFORM
Vol 15, No 2 (2019)

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISMISSAL TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PERADILAN

Ichsan Muhajir (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Nabitatus Sa’adah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Negara hukum dalam perkembangannya menuntut adanya perkembangan peradilan administrasi sehingga Indonesia membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hukum Acara PTUN mengenal adanya penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan Kompetensi Absolut PTUN.Penelitian inian ini memiliki tujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan dan menganalisis upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang. Metode pendekatan penelitian  yang dipakai adalah. pendekatan doktrinal terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan tidak dapat dikatakan sebagai KTUN karena hal ini sesuai dengan amanat Pasal 2 huruf e UU PTUN. Upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang yaitu penggugat dapat melakukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan dismissal Ketua PTUN Semarang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...