Jurnal Hukum Progresif
Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005

Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pelabuhan untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional

Efrida R. Gultom (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2010

Abstract

Pelabuhan laut mempunyai fungsi pengubung antara dua moda angkutan (angkutan laut dan angkutan darat), titik singgung dengan wilayah atau negara lain, tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan pemerintahan sekaligus serta tempat yang sangat vital bila dilihat dari segi pertahanan dan keamanan. Pelabuhan sebagai aktivitas ekonomi yang melayani pelayanan jasa untuk kepentingan dan kegiatan umum yaitu turun naiknya penumpang, barang, hewan dan ekspor-impor, diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayanan dan PP No.69 tahun 2001 tentang Kepelabunan serta peraturan-peraturan lainnya. Melihat fungsi pelabuhan yang sangat penting yaitu kegiatan ekonomi untuk mendukung perekonomian negara, maka aspek hukum yang mengatur kegiatan di pelabuhan tersebut perlu untuk mendukung pelaksanaannya, karena kegiatan dalam suatu komunitas dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh fungsi hukum yang baik yaitu kaidah dan peraturan hukum itu sendiri; petugas atau penegak hukum; fasilitas pendukung kegiatan dan masyarakat yang terkait di dalamnya.

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...