Jurnal Hukum Progresif
Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007

Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum

Adji Samekto (Law Science Doctorate Program Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2011

Abstract

Hukum selalu memuat norma. Di dalam norma terkandung  nilai, benar dan salah dan setiap perbuatan yang salah menurut norma itu harus diperbaiki. Ilmu hukum mempelajari norma hukum, sistem hukum sebagai bangunan yang melingkupi norma hukum, dan tentang penemuan hukum sebagai upaya menggali norma hukum. Berbasis pernyataan  ini maka ilmu hukum sejatinya bertujuan mempelajari norma dengan tujuan utama menciptakan keadilan. Keadilan yang memperjuangkan dan dipelajari dalam ilmu hukum tentu bukan semata-mata kedilan formal tetapi lebih dari itu, keadilan substansial. Persoalan keadilan adalah persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan nyata. Oleh karenanya bisa disebut persoalan keadilan adalah persoalan yang faktanya ada di dalam masyarakat. Jadi untuk mengungkap ada atau tidak ada keadilan, maka harus dilakukan penelitian (di) masyarakat, atau secara akademik dikenal sebagai peneltian sosial (social research). Peneltian sosial bisa dilakukan dalam perspektif paradigma penelitian (sosial) tertentu yaitu : positivistik, kritikal atau konstruktivis. Masing-masing paradigma ini berkonsentrasi pada metode penelitiannya, cara melihat realita dan cara memposisikan peneliti terhadap objek penelitiannya. Hasil penelitian di masyarakat tersebut akan dapat membuktikan adanya keadilan atau ketidak adilan. Pelibatan penelitian sosial dalam kajian ilmu hukum membawa ilmu hukum pada ranah kajian socio-legal studies. Berdasarkan temuan tentang keadilan atau ketidak adilan itu maka peneliti dalam disiplin ilmu hukum harys melakukan perubahan norma yang sedang berlaku dnegan norma yang lebih menjamin keadilan. Nah, di dalam proses penggantian norma inilah, kembali kita harus melakukan proses-proses penemuan hukum, pengajian sistem hukum dan akhirnya membuat norma itu sendiri. Dengan demikian jelas, bahwa peneltian sosial dengan paradigmanya, bisa membantu peneltian ilmu hukum untuk mendiskripsikan fenomena keadilan dan atau ketidak adilan. Namun adalah salah apabila penelitian ilmu hukum hanya berhenti sampai di situ, karena hukum harus melakukan penilaian dan mengganti norma yang menyebabkan ketidak-adilan itu dngan norma baru yang lebih menjamin substansial.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...