Pola peradilan semi-otonomi versi Lamaholot yang berhasil dikembangkan kemudian diujicobakan melalui praktik semu, dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat Lamaholot. Hasil sosialisasi secara simulatif itu menunjukkan respon yang sangat positif dari masyarakat Lamaholot terhadap pola peradilan semi-otonomi versi Lamaholot yang didisain dalam riset ini. Itu artinya, secara teoritik maupun praktis pola peradilan semi-otonomi Lamaholot merupakan sebuah pola peradilan ideal dan layak untuk direkomendasikan sebagai model dalam pengembangan pola peradilan nasional. Pola peradilan ideal khas masyarakat Lamaholot ini hanya bisa eksis dan dapat diangkat ke tatanan nasional, jika politik hukum di Indonesia bersifat multi-sentralistik.
Copyrights © 2006