Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 10 No 1 (2016)

Pergeseran Paradigma Maqasid Al-Syari’ah: Dari Klasik Sampai Kontemporer

Hakim, Muhammad Lutfi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2017

Abstract

Syari’at Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dan menghindari mereka dari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.Hal ini merupakan konsep dasar dari maqasid al-syari’ah sejak abad pertengahan Islam (era pemikiran klasik) yang dijelaskan Imam al-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat. Namun kemudian konsep maqasid al-syari’ah ini mengalami perkembangan dan menjadi sebuah paradigma baru (new paradigm) dalam filsafat hukum Islam kontemporer, yaitu maqasid al-syari’ah yang dipopulerkan oleh Jasser Auda dengan pendekatan sistemnya. Perubahan paradigma dari maqasid yang lama ke maqasid yang baru ini terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid yang lama lebih pada protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan/pelestarian), sedangkan maqasid baru lebih menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak).

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...