Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 10 No 1 (2016)

Tradisi Sunat Perempuan di Lampasi Tigo Nagari

Salma, Salma (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2017

Abstract

Pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia selalu diperdebatkan karena adanya perbedaan pendapat tentang hukum maupun tentang penyimpangan pelaksanaannya. Penyimpangan ini misalnya mengangkat klitoris secara sebagian maupun menyeluruh oleh dukun. Atas dasar itu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengajukan usul kepada MUI agar sunat perempuan dihapuskan di Indonesia. MUI tidak mengabulkan usulan tersebut dengan beberapa pertimbangan.Ada kelompok masyarakat yang menggunakan jasa dukun untuk melaksanakansunat dengan kurang memperhatikan standar dan fasilitas kesehatan yang telah memadai seperti di Lampasi Tigo Nagari. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tatacara dukun melakukan sunat terhadap anak perempuan didominasi oleh ritual keagamaan dan sunat hanya sesaat ketika dukun melakukan insisi (luka luar) pada permukaan klitoris dengan ukuran yang sangat kecil.Tujuan sunat pada anak perempuan adalah untuk mengembangkan syiar Islam, mengikrarkan keislaman anak, menanamkan akidah Islamiyah pada anak, mencegah anak berakhlak buruk dan mendidik anak berbakti pada ibu bapak. Alasan masyarakat mengantar anak perempuan mereka pada dukun untuk disunat adalah untuk mendapatkan kepuasan beragama.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...