Jurnal Maritim
Vol 1 No 1 (2019): AGUSTUS

PENGARUH SISTEM PENGURUSAN DOKUMEN TERHADAP PENERBITAN IZIN BONGKAR MUATAN BERBAHAYA DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN OLEH PT. SUKSES KARIMUN JAYA RAYA

Mey Krisselni Sitompul (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Karimun)
Hazil Eka Dharma (Mahasiswa Program Studi Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Karimun)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2019

Abstract

Petugas (Instansi Pemerintah) yang berhubungan atau terkait dengan kegiatan/aktivitas keluar masuknya kapal di pelabuhan yang diselenggarakan perusahaan pelayaran adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dalam setiap pengurusan dokumen memerlukan biaya. Biaya yang dikeluarkan akan masuk kedalam kas negara yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengurusan dokumen berpengaruh terhadap penerbitan izin, hambatan, dan pelaksanaan bongkar muatan berbahaya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Penelitian dilaksanakan pada 15 November 2018, di PT. Sukses Karimun Jaya Raya. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menerbitkan izin bongkar setelah segala persyaratan administrasi dipenuhi oleh perusahaan pelayaran, jika salah satu persyaratan administrasi tidak dipenuhi maka izin bongkar tidak diterbitkan, pengaruh dari sistem pengurusan terhadap terbitnya izin bongkar sangat besar, jika perusahaan pelayaran terlambat mengajukan permohonan izin bongkar maka izin bongkar tidak akan diterbitkan. Pelaksanaan bongkar muatan berbahaya berupa bahan bakar minyak solar oleh PT. Sukses Karimun Jaya Raya pada dasarnya meliputi beberapa tahapan seperti Stevedoring, Cargodoring, Receiving, bongkar muatan bahan bakar minyak solar dilaksanakan jika nakhoda kapal telah menerima dokumen izin bongkar dari perusahaan pelayaran, izin bongkar diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Copyrights © 2019