PARADIGMA
Vol 4, No 01 (2007): Paradigma, Vol.04, No.01 Semester Ganjil 2007

UNDANG-UNDANG PERBURUHAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA

Sulistyo, Suryo (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2007

Abstract

Masalah buruh pada dasarnya dalam pengelolaan dan pelaksanaannya suatu masalah yang pelik. Karena ada benturan kepentingan majikan/pemberi kerja dengan buruh. Pemerintah sebagai fasilitator apabila ada perselisihan perburuhan lebih condong pro kepada pengusaha, dimana posisi pemerintah lewat Menteri Tenaga Kerja masih tawar. Hal ini menjadikan hukum perburuhan dalam pelaksanaan di lapangan menjadi lebih dinamis, dimana kepentingan buruh untuk memperjuangkan kepentingan dan haknya menjadi lebih berkembang dalam pelaksanaannya. Riwayat hukum perburuhan di Indonesia yang telah dialami sejak jaman penjajahan sampai jaman reformasi berdasarkan uraians ejarah, banyak mengalami hal-hal yang menyakitkan dan mempunyai pergerakan yang dinamis dalam perubahannya. Di mana pada jaman penjajahan kedudukan buruh adalah tidak dianggap keberadaannya oleh pemerintah atau majikan, hanya sebagai alat kerja. Tetapi mulai tahun 1947 atau jaman setelah kemerdekaan dan dibentuknya Kementrian Perburuhan, nasib buruh mulai diperhatikan baik lewat UUD 1945 dan hukum perburuhannya. UU No. 13 Tahun 2003 harus diakui cukup detail dalam aturannya terhadap perlindungan buruh, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruk dalam aplikasinya. Hal ini dapat dimengerti karena buruh adalah kaum lemah yang mesti mendapat perlindungan, termasuk ketika bekerja untuk menaikkan kesejahteraannya.   Kata kunci: Undang-undang Perburuhan, Perlindungan, Kesejahteraan.

Copyrights © 2007