Salah satu sengketa antara Bank dan Nasabah terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Bank sebagai pemberi kredit dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Mahrin Sinaga sebagai pihak yang diberikan Kredit. Perjanjian antara BRI denganĀ Mahrin Sinaga adalah fasilitas kredit modal kerja sampai dengan Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah). Penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan teknis pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis permasalahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Awalnya dilakukan melalui non litigasi dengan melakukan mediasi melalui BPSK tetapi PT. BRI tidak mengakui dan keberatan atas Putusan BPSK. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama, bahwa penyelesaian perkara perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit antara Mahrin Sinaga dan PT. BRI Cabang Katamso dilakukan dengan jalur litigasi yakni melakukan gugatan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Kedua, bahwa pertimbangan hukum oleh hakim didalam Putusan MA Nomor 1040/pdt.Sus-BPSK/2017 adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Putusan Kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi oleh Mahrin Sinaga ditolak dan memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Negeri MedanĀ Nomor 712/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). Kata Kunci: Sengketa Konsumen, Perbankan, Jasa Bank
Copyrights © 2019