Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DAN NASABAH SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA BANK ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017) INAS AMANTA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.154 KB)

Abstract

Salah satu sengketa antara Bank dan Nasabah terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Bank sebagai pemberi kredit dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Mahrin Sinaga sebagai pihak yang diberikan Kredit. Perjanjian antara BRI dengan  Mahrin Sinaga adalah fasilitas kredit modal kerja sampai dengan Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah). Penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan teknis pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis permasalahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Awalnya dilakukan melalui non litigasi dengan melakukan mediasi melalui BPSK tetapi PT. BRI tidak mengakui dan keberatan atas Putusan BPSK. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama, bahwa penyelesaian perkara perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit antara Mahrin Sinaga dan PT. BRI Cabang Katamso dilakukan dengan jalur litigasi yakni melakukan gugatan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Kedua, bahwa pertimbangan hukum oleh hakim didalam Putusan MA Nomor 1040/pdt.Sus-BPSK/2017 adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Putusan Kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi oleh Mahrin Sinaga ditolak dan memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor 712/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). Kata Kunci: Sengketa Konsumen, Perbankan, Jasa Bank
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DAN NASABAH SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA BANK ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017) INAS AMANTA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.434 KB)

Abstract

Salah satu sengketa antara Bank dan Nasabah terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Bank sebagai pemberi kredit dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Mahrin Sinaga sebagai pihak yang diberikan Kredit. Perjanjian antara BRI dengan  Mahrin Sinaga adalah fasilitas kredit modal kerja sampai dengan Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah). Penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan teknis pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis permasalahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Awalnya dilakukan melalui non litigasi dengan melakukan mediasi melalui BPSK tetapi PT. BRI tidak mengakui dan keberatan atas Putusan BPSK. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama, bahwa penyelesaian perkara perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit antara Mahrin Sinaga dan PT. BRI Cabang Katamso dilakukan dengan jalur litigasi yakni melakukan gugatan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Kedua, bahwa pertimbangan hukum oleh hakim didalam Putusan MA Nomor 1040/pdt.Sus-BPSK/2017 adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Putusan Kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi oleh Mahrin Sinaga ditolak dan memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor 712/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). Kata Kunci: Sengketa Konsumen, Perbankan, Jasa Bank
KAJIAN HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HIBAH WASIAT TANAH DAN BANGUNAN Inas Amanta; Yefrizawati; Bastari Mathon; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.84

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang penting dalam membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan. Dua aspek penting yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah saat terutangnya BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan serta besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam konteks hibah wasiat tertentu. Dalam Undang-Undang Hak Pergunakan dan Pajak atas Tanah dan Bangunan (UU HKPP), terdapat ketentuan yang mengatur kapan BPHTB terutang atas hibah wasiat tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai besarnya NPOPTKP yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penelitian ini memiliki tiga permasalahan yaitu bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang saat terutang BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan, bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pada hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP dan bagaimana keadilan ketentuan tentang besarnya NPOPTKP atas perolehan hak atas tanah dan bangunan hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diumpulan dengan teknik studi pustaka (library research). Ketentuan Pasal 49 huruf b) UU HKPP pada saat ditandatangani akta hibah wasiat, padahal objek pajak BPHTB belum ada. Penerima hibah wasiat akan memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebagai objek BPHTB adalah pada saat/sesudah pemberi hibah wasiat meninggal dunia, hal ini sesuai ini sesuai dengan pasal 958 KUH Perdata. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan besarnya pengurangan NPOPTKP dapat menghasilkan perbedaan nilai yang signifikan. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian dan potensi ketidakadilan dalam besarnya pengenaan pajak terkait hibah wasiat tertentu. Pasal 46 ayat (7) UU HKPP adalah tidak memenuhi prinsip keadilan karena horizontal dan vertikal. Orang yang mempunyai kemampuan ekonomi yang sama berupa NPOPTKP objek pajak yang sama, karena diberikan NPOPTKP yang berbeda akan menghasilkan besarnya hutang pajak BPHTB yang berbeda ini melandaskan bahwa wajib pajak dengan kemampuan yang sama dikenakan pajak dengan jumlah yang berbeda.