ABSTRAK Indonesia merupakan negara dengan konsep kepulauan dan menjadi salah satu negara yang memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas perairan 5,8 juta km2. Kekayaan alam Indonesia ini mengandung potensi yang sangat besar sehingga menjadi ajang tindak pidana illegal fishing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan praktek IUU Fishing (illegal, unreported, unregulated fishing) di wilayah laut Indonesia ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perekonomian negara. Kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal penangkap ikan nelayan asing dikhawatirkan akan semakin meningkat dilihat dari se
Copyrights © 2013