Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PEMBERITAAN MEDIA

Prinst Rayenda (Unknown)
Syafruddin Hasibuan (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang menbutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraanya. Pemberitaan media massa dihiasi oleh banyaknya tindak pemerkosaan yang terjadi. Berita yang diambil wartawan memperlihatkan identitas anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Pemberitan tersebut menimbulkan dampak terhadap anak. Anak korban perkosaan hendaknya diberikan perlindungan dari media massa. Kenyataanya sering sekali dijumpai media massa memberitakan berita anak korban perkosaan. Pemberitaan media massa tersebut menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap anak korban perkosaan. Adapun permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan dalam pemberitaan media massa, bagaimana upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan perkosaan dari pemberitaan media massa. Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006. Upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa de

Copyrights © 2013