This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Syafruddin Hasibuan
Unknown Affiliation

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PEMBERITAAN MEDIA Prinst Rayenda; Syafruddin Hasibuan; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.155 KB)

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang menbutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraanya. Pemberitaan media massa dihiasi oleh banyaknya tindak pemerkosaan yang terjadi. Berita yang diambil wartawan memperlihatkan identitas anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Pemberitan tersebut menimbulkan dampak terhadap anak. Anak korban perkosaan hendaknya diberikan perlindungan dari media massa. Kenyataanya sering sekali dijumpai media massa memberitakan berita anak korban perkosaan. Pemberitaan media massa tersebut menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap anak korban perkosaan. Adapun permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan dalam pemberitaan media massa, bagaimana upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan perkosaan dari pemberitaan media massa. Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006. Upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa de
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Budi Bahreisy; Syafruddin Hasibuan; Abul khair
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.057 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Persoalan korupsi di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang sangat rumit, reaksi masyarakat yang mengharapkan agar pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum telah mengalami distorasi yang cukup mengkhawatirkan, hal ini tentunya akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang melakukan upaya Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara maksimal. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah hubungan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan data primer yaitu dengan cara penelitian ke lapangan. Tujuan seseorang atau organisasi melakukan kejahatan pencucian uang adalah agar asal – usul uang tersebut tidak dapat diketahui atau tidak dapat dilacak oleh penegak hukum yaitu dengan melakukan tahapan – tahapan sebagai berikut penempatan( placement ), Transfer( layering ), Menggunakan harta kekayaan( integartionn ) agar suatu upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk kedalam sistem keuangan melalui placement atau layering sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang halal. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilaksanakan melalui Pelaksanaan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perlu adanya kerja sama anatara PPATK dengan aparat penegak hukum, ini menjadi kunci yang sangat penting dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan sistem ini dapat berfungsi dalam pembangunan supremasi hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi yang lebih komprehensif, konsisten, sistematis, serta mampu memberikan kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.       Kaca kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian uang
MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yulis tia; Madiasa Ablisar; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.717 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH., M.S.* Syafruddin, SH., M.H., DFM** Yulistia*** Tindak pidana penipuan melalui internet merupakan salah satu tindak pidana dalam lingkup dunia maya yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar yaitu dengan melakukan bisnis online menjualkan barang dagangannya melalui internet ataupun melalui sms, namun barang dagangan tersebut tidak sampai ke tangan konsumen. Atas adanya laporan dari korban penipuan kepada polisi, maka penyidik melakukan penyidikan secara khusus karena penipuan ini bukanlah penipuan pada umumnya. Oleh karena itu adapun rumusan permasalahannya yaitu bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui internet menurut KUHP maupun menurut Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bagaimana mekanisme penyidik melakukan penyidikan tindak pidana penipuan melalui internet. Metode pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian sosiologis. Metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan studi kepustakaan serta analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penerapan dalam praktek dilapangan. Pengaturan tindak pidana penipuan melalui internet/sms diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penipuan secara khusus. Pengaturan penipuan secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pengaturan penyidikan diatur dalam Pasal 6 KUHAP dan pasal 44 UU ITE. Praktek dilapangan dilakukan di Dirreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi bagaimana mekanisme penyidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus tindak pidana penipuan melalui internet/sms yang masuk dalam kategori cybercrime. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan mekanisme penyidikan tindak pidana penipuan melalui internet menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK KERBAU (Studi Kasus Polsek Padang Bolak, Kec.Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara) MHD AZHALI Siregar; Nurmala waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.412 KB)

Abstract

*Mhd Azhali Siregar **Nurmalawati,SH,M.Hum ***Syafruddin,SH,MH,DFM ABSTRAKSI Penulisan skripsi ini berjudul tentang Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau (Studi di Polsek Padang Bolak kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh aparat Kepolisian Padang Lawas Utara  terhadap tindak pidana pencurian ternak kerbau. Peneltian ini dilaksanakan di Polsek Padang Bolak dengan mengambil keterangan dari pihak juru periksa Polsek Padang Bolak yang menangani kasus pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan menggunakan metode penelitian lapangan. Kemudian melakukan analisis data yang dilakukan bersifat kualitatif kemudian dideskripsikan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab pencurian ternak adalah faktor ekonomi, faktor geologis, faktor pendidikan dan faktor penegak hukum. Upaya Kepolisian setempat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau yang terjadi diKabupaten Padang Lawas Utara dapat dilakukan dengan cara, yakni dilihat dari deskripsi lokasi pnelitian, Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara, hambatan-hambatan serta faktor pendukung dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau oleh kepolisian setempat. Temuan lainnya yang diperoleh dari penelitian ini yakni Beberapa kasus pencurian ternak dan penanganannya di Kabupaten Padang Lawas Utara antara lain posisi kasus terjadinya tindak pidana pencurian kerbau kemudian penyelesaian kasus pencurian ternak kerbau dengan menggunakan ketentuan hukum pidana.      
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DI PENYIDIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERSIDANGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No.752/ Pid.B/ 2012/ PN.Stb Febri Sri Utami; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.657 KB)

Abstract

ABSTRAK   Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara.   Salah  satu alat  bukti  di dalam  hukum acara pidana  adalah keterangan saksi. Keterangan saksi adalah alat bukti yang utama digunakan dalam sidang perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang  saksi  nyatakan  dimuka  sidang  pengadilan.  Dengan  kata  lain  hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (Pasal 185 ayat (1) KUHAP).   Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Dengan penelitian hukum   normatif dalam mewujudkan tulisan ini, penulis melakukan penelitian terhadap pustaka. Selanjutnya penelitian empiris dilakukan dengan melakukan penelitian secara langsung dengan mengadakan wawancara dengan ketua Pegadilan Negeri Stabat.   keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di muka  sidang,  bukan  sebuah  keharusan  yang  tidak  dapat  ditolerir.  KUHAP memberi alternatif penyelesaian masalah jika pada suatu hal jaksa penuntut umum atau hakim tidak dapat menghadirkan saksi ke persidangan karena alasan tertentu. Jika karena suatu alasan yang sah saksi berhalangan atau tidak dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan maka keterangan saksi tersebut ketika di penyidikan di bacakan di muka sidang, dan keterangan yang dibacakan itu berlaku sebagai alat bukti yang sah asalkan keterangan itu sebelumnya dilakukan dibawah sumpah.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA ANAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 806/PID.B/2009/PN.MDN) mentari Yolanda; Nurmala waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.76 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA ANAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Studi  Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 806/PID.B/2009/PN.MDN) Mentari Yolanda Ritonga , Nurmalawaty, SH,M Hum ABSTRAK Dalam skripsi yang disusun oleh penulis ini membahas tentang kasus perdagangan orang atau biasa yang disebut dengan trafficking. Kasus ini bukan lagi kasus yang terjadi antar daerah atau terjadi dibeberapa Negara saja, kasus ini terjadi pada seluruh Negara di dunia baik dalam sekala kecil maupun sekala besar dan telah menjadi masalah global yang sampai pada saat ini belum dapat dihentikan atau diberantas pihak-pihak yang menjadi pelakunya. Permasalahan yang hendak diangkat dan dikaji oleh penulis adalah bagaimana penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang ini di Indonesia kususnya mengkaji dalam kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Medan. Apakah dalam putusan kasus No. 806/PID.B/ 2009/PN.MDN ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai dengan Undang-undang N0.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Dan bagaimana kaitannya dengan Undang-undang Hak asasi Manusia (UU No.39 Tahun 1999). Setelah penulis melakukan penelitian maka penulis menarik kesimpulan dalam alasan dan keadaan apapun, perdagangan orang tetap merupakan suatu tindak pidana, sekalipun hal itu dihendaki oleh korban itu sendiri.karena pada dasarnya tidak ada manusia yang bersedia untuk diperjualbelikan seperti barang. Hanya faktor-faktor yang terjadi dalam hiduplah yang memaksa mereka bersedia untuk diperjualbelikan, dan faktor ekonomilah yang  merupakan faktor pendorong terbesar terjadinya perdagangan orang ini. Dan dalam Undang-undang tentang tindak perdagangan orang telah mengatur hukuman minimal untuk setiap pelaku perdagangan orang, sehingga Oknum Hukum tidak dapat ber“main” dalam memutuskan perkara ini.Dan kasus ini sangat berhubungan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin dan melindungi hak-hak korban perdagangan manusia yang telah dirampas sebagai makluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kebebasan dan tidak diperbudak.   Keyword: Perdagangan Orang,Wanita Dibawah umur, Hak Asasi Manusia    
ERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN BENDERA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tri Oktober; Madiasa Ablisar; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BSTRAKTri Oktober Sinaga*1Prof. Madiasa Ablisar, SH., MS.**2Syafruddin Hasibuan, S.H.,M.H.,DFM.***3Bendera merupakan simbol dari suatu bangsa dan negara, begitu jugadengan bendera negara republik Indonesia. Benderamerah putih sebagaimana bendera-bendera negara lain juga mempunyai makna filosofis yang mendalam serta pengingatakan sejarah bangsa ini. Bendera negara republik Indonesia atau bendera merah putihadalah sebagai salah satu simbol pemersatu bangsa. Simbol kesamaan visi dan misiseluruh lapisan masyarakat Indonesia yang sangat beraneka ragam. Selain sebagai simbol,bendera merah putih juga sebagai pengingat akan mimpi dan cita-cita para pendiribangsa. Maka dari itu bendera ini telah menjadi salah satu alasankita untuk menjaga danmencintai negara ini. Penggunaan bendera negara republik Indonesia sebagai bukti rasanasionalisme kita dan juga untuk menghargai jasa para pahlawan pendiri bangsa ini,kurang mendapat perhatian dan pengawasan, sampai ketika pertengahan tahun 2016marak terjadi penghinaan terhadap bendera negara Indonesia yang menunjukkankurangnya ketegasan pemerintah dalam hal ini. Pengaturan tentang bendera merah putihini memang telah ada di dalam dan di luar KUHP. Pengaturan tersebut ada di dalamKUHP yaitu pasal 154 a serta di luar KUHP yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji serta mendalamibagaimana sebenarnya pertanggungjawaban pidanaterhadaporang yang melakukanpenghinaan terhadap bendera negara republik Indonesia. Penulisan ini menggunakanproses pengumpulan data yang diperlukan dalam setiap penyusunannya, yang dilakukandengan metode penelitian (yuridis normativ). Adapun metode penelitian yang akandigunakan dalam penulisan ini adalah dengan mengkaji atau menganilisis normahukumberupa bahan-bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier agardapat menjawab setiap permasalahan. Metode pengumpulan data ditempuh dengan studipustaka (Library Research). Analisa data dilakukan dengan metode analisa kualitatif.Dianalisis secara perspektif atau menggunakan metode-metode berikut yaitu, mencari danmengumpulkan data dari persputakaan berupa buku-buku, media cetak, internet, tulisanilmiah serta putusan hakim yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam halpenghinaan bendera negara Republik Indonesia sudah jelas diatur didalam dan diluarKUHP namun pemerintah dalam hal ini masih kurang tegas untu
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA DITINJAU DARI ASPEK MEDIS DAN HUKUM PIDANA MARUSAHA Simatupang; Madiasa Ablisar; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.843 KB)

Abstract

ABSTRAK Marusaha Simatupang* Prof. Madiasa Ablisar, SH., MS.** Syafruddin Hasibuan, S.H.,M.H.,DFM.*** Euthanasia adalah merupakan suatu proses kematian, euthanasia timbul karena adanya kehendak pasti dalam diri seseorang maupun keluarga kepada ahli medis untuk mengakhiri penderitaan atas suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Hal ini menjadi perdebatan dikalangan praktisi atau pengkaji hukum dan dunia kedokteran, dimana suatu proses kematian dengan bantuan dokter untuk mengakhiri hidup seseorang hingga saat ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Bahwa tindakan tersebut tentu saja bertetangan dengan norma, etika dan hukum di Indonesia. menjadi patokan umum dan dasar, sebagai kodifikasi hukum pidana adalah KUHP, pasal 344:“barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara  selama-lamanya 12 tahun”. Yang menjadi permasalahan dari latar belakang bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindakan euthanasia serta pertanggungjawaban pidana pelaku pelaksana euthanasia.  Penelitian atau Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji serta mendalami suatu tindakan euthanasia yang dilakukan oleh seorang dokter kepada seorang pasien ditinjau dari segi medis dan hukum pidana (KUHP) serta penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaksana euthanasia. Penulisan ini menggunakan proses pengumpulan data yang diperlukan dalam setiap penyusunannya, yang dilakukan dengan metode penelitian (yuridis normative) dinamakan juga penelitian normative yang berkaitan dengan euthanasia. Adapun metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mengkaji/ menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Metode pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka (Library Research). Euthanasia ditinjau dari segi medis yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, menolong serta mempertahankan hidup seorang pasien adalah merupakan tugas dokter.Ia harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Sehingga dokter dilarang melakukan tindakan euthanasia.Dalam KUHP euthanasia adalah perbuatan yang dilarang, dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia pengaturan masalah euthanasia terdapat di dalam Pasal 344 KUHP yang melarang adanya euthanasia aktif. Sehingga euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau belum dilegalkan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Dokter sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Oleh karena itu pertanggungjawaban yang melekat pada seorang dokter khususnya dalam kasus euthanasia adalah pertanggungjawaban pidana, etis, dan profesi.* *       Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **     Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing I Penulis ***   Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing II Penulis
TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENADAHANTERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA (PURBAKALA) DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/1994/PN.Kab.MKD) ANDRY AGASI; Edi Yunara; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.06 KB)

Abstract

ABSTRAK Andry Agasi Sitohang* Edi Yunara** Syafruddin Sulung*** Tindak Pidana Pencurian  adalah  perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Masyarakat zaman kini masih banyak yang belum sadar mengenai pentingnya benda sejarah, ini juga dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah terhadap hal tersebut. Hal Hal mengenai benda sejarah dan sebagainya sendiri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.Namun maraknya kasus pencurian benda prasejarah yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pengaturan hukum mengenai pencurian benda prasejarah di Indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya menjadi salah satu alasan Penulis untuk mengangkatnya menjadi sebuah skripsi dengan Judul “Tinjauan Hukum tentang Pencurian Benda Prasejarah(Purbakala) di Negara Indonesia” Padahal ada begitu banyak manfaat dari benda benda sejarah tersebut, salah satu nya menambah ilmu pengetahuan mengenai masa lampau, dan juga sejarah adalah sebuah identitas, dimana negara yg peduli akan sejarahnya adalah negara yang sukses.   Untuk dapat menerangkan mengenai rumusan masalah tersebut, dalam penulisan ini Penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif(Yuridis Normatif). Teknik pengumpulan data sesuai dengan metodenya yaitu library resources yang berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bahan-bahan melalui kepustakaan, dan juga media elektronik online untuk mendapatkan informasi lebih yang mungkin tidak didapat dari buku-buku atau dokumen lain.Analisis data yang penulis lakukan terhadap bahan-bahan hukum tersebut diatas adalah metode analisis kualitatif .   Agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang, terlebih dahulu harus dipenuhi 3 (tiga) unsur antara lain adanya kemampuan bertanggungawab, tidak adanya unsur kesengajaan atau culpa, dan juga tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dalam penelitian ini, pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melalui alat alat bukti yang dihadirkan di persidangan dan melihat unsur unsur pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan dakwaan yang dirasa tepat oleh Majelis Hakim dimana unsur-unsur dari surat dakwaan tersebut terpenuhi seutuhnya. * Mahasiswa fakultas Hukum universitas Sumatera utara **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM KEJAHATAN KARTU KREDIT (STUDI PUTUSAN No. 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel.) Fazli Lubis; Nurmala Waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.41 KB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Fazli Lubis*) Nurmalawaty**) Syafruddin Sulung***) Kartu kredit merupakan salah satu aspek dalam kehidupan masyarakat modern dan sebagai alat pembayaran secara konvensional dan memiliki nilai tersendiri.Penggunaan kartu kredit memberikan kemanfaatan atau menjurus ke arah pola hidup konsumtif.Selain memeberikan kemudahan kepada pemegangnya, kartu kredit juga menciptakan berbagai modus kejahatan kejahatan baru dengan menggunakan sarana kartu kredit seperti, pemalsuan kartu kredit, pencurian data kartu kredit, penggandaan kartu kredit dan sebagainya.Oleh sebab itu, pelaku kejahatan sepantasnya dijatuhi hukuman pidana maksimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitubagaimana pengaturan terhadap kejahatan kartu kredit, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kartu kredit, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan No. 1193/Pid.B/2013/PN.jak.Sel. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau penelitian hukum perpustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu menelaah data sekunder dengan menggunakan  bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, jurnal-jurnal, dan makalah. Perbuatan kejahatan kartu kredit diatur dalam KUHP pada Pasal 263, Pasal 322, Pasal 362, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480KUHP serta diatur juga diluar KUHP melalui undang-undang khusus atau lex spesialis, yaituUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pada Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 35. Diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10. Diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yaitu pada Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1). Yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kartu kredit terbagai atas dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal adalah faktor yang terdapat di dalam diri pelaku atau individu, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar diri pelaku atau individu.Analisis penulis terhadap putusan No. 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan undang-undang mengenai kejahatan yang berkaitan dengan teknologi komputer dan/atau sistem komputer. Bahwa dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurut penulis akan membuat pelaku tidak jera akan perbuatan yang dibuatnya. *)Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. **) Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ***) Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU.