Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SEBELUM DAN SESUDAH PENGATURAN RESTORATIF JUSTICE DI INDONESIA

Eva Sitindaon (Unknown)
Abul Khair (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKAnak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak. Permasalahn yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan sistem pemidanaan sebelum pengaturan Restorative Justice di Indonesia dan bagaimana sistem pemidanaan edukatif setelah pengaturan Restorative Justice yang tepat ke depannya.Metode Penulisan dari permasalahan yang diajukan yakni dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual.Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilandasi perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979, Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 3 Tahun 2002 namun tidak membawa perubahan signifikan bagi nasib anak-anak yang berkonflik karena tidak menempatkan restorative juastice pada peraturan perundangan yang ada. Pengaturan sanksi tersebut masih berpijak pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributif sehingga tidak menjamin perlindungan hak-hak anak.Diversi dan konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak. Men

Copyrights © 2013