Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

KESALAHAN PROSEDUR PEMAKAIAN SENJATA API YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG OLEH APARAT POLRI ( Studi Kasus No. 2.090/Pid.B/2011/PN Medan)

Togi Sihite (Unknown)
Syafruddin Kalo (Unknown)
Abul Khair (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAK Bentuk kejahatan terhadap keamanan dan keselamatan Negara dewasa ini semakin bervariasi hal ini dilihat dari perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, mengakibatkan adanya perubahan tuntutan pelayanan terhadap masyarakat di segala bidang, beberapa tahun terakhir ini terkesan dan begitu banyak aparat kepolisian yang menyalahgunakan pemakaian senjata api hal ini telah dibuktikan dengan beberapa kasus yang ada di media cetak maupun media elektronik. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam jurnal ini penulis mencoba mengemukakan permasalahan bagaimana prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi aparat Polri, apa peranan Polri dalam penyelidikan tindak pidana enjata api dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pemakaian senjata api yang tidak sesuai prosedur. Jurnal ini merupakan penelitian yuridis normative yakni penelitian yang dilakukan dengan menginventisir hukum positif yang berkaitan dengan bidang permasalahan, penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur yang berkaitan. Hasil yang diperoleh dari pengkajian ini adalah bahwa prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi aparat Polri yaitu senjata sebagai alat yang digunakan untuk berkelahi dan berperang dan menggunakan mesiu yang berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan tugas pokok pengamanan bagi TNI dan Polri serta bagi kalangan sipil. Dasar hukum penggunaan senjata api bagi anggota Polri diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Peran Polri dalam penyelidikan tindak pidana senjata api meliputi, prosedur izin kepemilikan senjata api, jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki aparat Polri dan akibat dari kesalahan prosedur pemakaian senjata api. Pertanggungjawaban pidana terhadap kesalahan prosedur penggunaan senjata api meliputi tindakan disiplin yang berupa teguran lisan atau teguran fisik dan hukuman disiplin. Adapun saran bahwa setiap anggota Polri yang mempunyai senjata harus benar-benar dipersiapkan dengan baik khususnya dalam hal latihan serta hukuman anggota Polri diperberat.

Copyrights © 2013