Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN FAK-FAK)

Rozhi Ananda Sitepu (Unknown)
Syafruddin Kalo (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKSI Rozhi Ananda Sitepu   Korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sehingga dapat menghambat jalannya pembangunan nasional, oleh karena itu segala macam perbuatan yang sifatnya merugikan keuangan negara perlu dikikis habis diantaranya adalah dengan cara memaksimalkan daya kerja dan daya paksa dari peraturan perundang-undangan yang ada baik melalui penegakan hukum pidana maupun melalui penegakan hukum perdata. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana Peranan kejaksaan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam segi umum. Dan bagaimana pelaksanaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi pihak kejaksaan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada perkara tindak Pidana Korupsi didaerah Kabupaten Fak-Fak Papua Barat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan cara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penelitian maka di kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak dalam pelaksanaannya menggunakan sistem yang sama dengan yang tertulis dalam UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai hambatan yang dihadapi pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak yaitu terdakwa pernah melarikan diri sewaktu pihak penyidik akan melakukan penyidikan dan terpidana tidak dapat membayarkan uang pengganti sehingga terpidana hanya dikenakan hukuman pengganti berupa hukuman penjara tambahan selama 6 (enam) bulan, sehingga uang pengganti tidak dapat dikembalikan ke negara.  

Copyrights © 2013