Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

TINJAUAN YURIDIS HUKUM ACARA PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Syarifah Tigris (Unknown)
Syarifuddin Kalo (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAK   Masalah pencucian uang di Indonesia bukan lagi masalah baru dalam persoalan Hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun kualitas Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan semakin rapi dan sistematis tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, namun juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 dan terahir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Adapun rumusan permasalahannya yang akan di bahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 dan bagaimana hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal pembuktian yang diatur dalam UU tersebut. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan Normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum  dan sejarah hukum, dimana pengumpulan data dilakukan Library Research (penelitian Kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini. Pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dapat di bagi dalam tiga bagian, yakni bagian pertama adalah Perbuatan Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010, bagian kedua adalah pertanggung jawaban tindak pidana pencucian uang dalam UU No 8 Tahun 2010. Pembuktian terbalik yang dijelaskan pada Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang, mengatur secara rinci mengenai pembuktian terbalik saat masih dalam proses penyidikan atau sudah masuk ke pengadilan. Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Copyrights © 2013