Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

PERBEDAAN PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI BENTUK SURAT DAKWAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Terhadap Putusan PN No.07/PID.B/TPK/ 2011/PN.JKT.PST, PT No.38/PID/TPK/2011/PT.DKI dan MA No.472 K/Pid.Sus/2012 A.N TERDAKWA SY

Sophie Khanda Aulia (Unknown)
Abul Khair (Unknown)
Rafiqoh lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

Skripsi ini mengkaji perbedaan pertimbangan hakim antara putusan  Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung terhadap tindak pidana korupsi  mengenai bentuk surat dakwaan pada kasus mantan Bupati Langkat, Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana eksistensi pengadilan tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implikasi dari perbedaan pertimbangan hakim mengenai bentuk surat dakwaan terhadap pemeriksaan tindak pidana korupsi (Kajian terhadap putusan PN No.07/PID.B/TPK/2011/ PN.JKT.PST, PT No.38/PID/TPK/2011/PT.DKI dan MA No.472K/Pid.Sus/2012 A.N Terdakwa Syamsul Arifin). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif.  Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan serta mengkaji putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung A.N terdakwa Syamsul Arifin. Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian akhirnya dikeluarkan Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian permasalahan utama yang dibahas adalah mengenai pertimbangan hakim dalam memeriksa bentuk surat dakwaan pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Syamsul Arifin yang telah diperiksa pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri memeriksa surat dakwaan secara alternatif sedangkan Pengadilan Tinggi memeriksa surat dakwaan secara subsidair, Sedangkan putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi bahwa bentuk surat dakwaan adalah berbentuk subsidair. Perbedaan pertimbangan hakim mengenai bentuk surat dakwaan tersebut menimbulkan implikasi pada pemeriksaan tindak pidana korupsi, dimana salah satu  implikasinya adalah munculnya yurisprudensi mengenai bentuk surat dakwaan.

Copyrights © 2013