Jurnal Mahupiki
Vol 3, No 01 (2013)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Brury Prisma (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2013

Abstract

ABSTRACT Brury Prisma * Liza Erwina ** Marlina *** Tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindak pidana yang memakai narkotika di luar pengawasan dan pengendalian yang mengakibatkan, membahayakan kehidupan manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan negara. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana factor-faktor yang menyebabkan penyalahgunakan narkotika yang dilakukan oleh anak jalanan, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika serta bagaimana cara memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika dalam proses penyidikan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dulakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjtnya dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anak baik itu anak jalanan dapat terpengaruh sama narkotika. Dimana faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak jalanan adalah factor lingkungan, factor keluarga, factor keadaan ekonomi, factor pendidikan, dan factor ketersediaan/peredaran narkotika.  Anak jalanan adalah sebagai penerus bangsa sehingga setiap anak baik itu anak jalanan wajib diberi perlindungan hukum jika berkonflik dengan hukum. Cara memberikan perlindungan ini berupa diversi dan retroaktif justice. Proses penyidikan merupakan tahap pertama dalam menangani suatu tindak pidana. Pemberian perlindungan terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika harus diberikan perlindungan baik dalam proses penangkapan maupun penahanan.

Copyrights © 2013