Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 1 (2014)

PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B BLOK WANITA KABANJAHE

Meliasta Julin M (Unknown)
Nurmala Waty (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2014

Abstract

PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B KABANJAHE ABSTRAK Meliasta Julin Br M [1] Nurmalawaty, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.Hum *** Tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi kaum wanita untuk melakukan tindak pidana. Antisipasi atas tindak pidana tersebut diantaranya dengan memfungsikan instrumen hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement). Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif maupun represif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan perbuatan pidana, merupakan tindakan yang represif. Penjatuhan pidana yang diberikan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan sebagai pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman kepada terpidana bertujuan agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Konsep pemidanaan yang demikian bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi ini di Indonesia disebut sebagai pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu “penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan wanita diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990. Proses pembinaan warga binaan wanita di Rutan Kelas II B Kabanjahe dilakukan sebagian besar sesuai dengan apa yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan. Proses pembinaan di Rutan Kelas II B blok wanita Kabanjahe dilakukan dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan wanita dan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang sesuai dengan Pancasila dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang dimiliki tiap-tiap warga binaan wanita. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2014