Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 1 (2014)

Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencurian Aset Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau Lubuk Pakam Dalam Perspektif Kriminologi

BERTHAULI DWI Y. K (Unknown)
Edi Warman (Unknown)
x x (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2014

Abstract

Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencurian Aset Perkebunan  PTPN II Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau Lubuk Pakam Dalam Perspektif Kriminologi ABSTRAK Berthauli Dwi Y.K** Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang merajalela masyarakat. Dewasa ini banyak diketahui pencurian aset perkebunan dilakukan oleh masyarakat atau orang-orang yang sangat merugikan bagi perusahaan perkebunan. Pencurian aset perkebunan terjadi pada hasil produksi perkebunan yaitu kelapa sawit dan karet. Hal ini dikarenakan sektor perkebunan kelapa sawit merupakan primadona dan pengundang devisa terbesar untuk negara. Akibatnya perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan ekspansi lahan perkebunan di wilayah negara Indonesia. Hal inilah yang turut menimbulkan tindakan kriminal. Maka perlu diketahui untuk mengantisipasi apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pencurian aset perkebunan dan upaya penanggulangannya. Permasalahan yang akan dibahas penulis adalah: Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian, bagaimana faktor penyebab terjadinya pencurian dan upaya apa yang dilakukan untuk menangulangi kejahatan pencurian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dalam hal pengumpulan data penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di PTPN II Kebun Tanjung-Garbus Lubuk Pakam Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dari sistematika jenis kejahatan pencurian, tampak bahwa kejahatan pencurian adalah salah satu kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda/kekayaan. Pengaturan hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXII Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, Pasal 365, Pasal 366 dan Pasal 367. Adapun faktor penyebab terjadinya pencurian aset perkebunan disebabkan faktor  dari dalam (internal) dan faktor dari luar (eksternal) perkebunan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian tersebut adalah upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan, upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah terjadi kejahatan atau ditekankan pada hukuman atau sanksi pidana dan yang terakhir adalah upaya reformatif yaitu usaha untuk merubah si pelaku agar tidak melakukan kesalahan yang sama setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Copyrights © 2014