Jurnal Mahupiki
Vol 3, No 1 (2014)

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DI PENYIDIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERSIDANGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No.752/ Pid.B/ 2012/ PN.Stb

Febri Sri Utami (Unknown)
Alvi Syahrin (Unknown)
Syafruddin Hasibuan (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2014

Abstract

ABSTRAK   Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara.   Salah  satu alat  bukti  di dalam  hukum acara pidana  adalah keterangan saksi. Keterangan saksi adalah alat bukti yang utama digunakan dalam sidang perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang  saksi  nyatakan  dimuka  sidang  pengadilan.  Dengan  kata  lain  hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (Pasal 185 ayat (1) KUHAP).   Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Dengan penelitian hukum   normatif dalam mewujudkan tulisan ini, penulis melakukan penelitian terhadap pustaka. Selanjutnya penelitian empiris dilakukan dengan melakukan penelitian secara langsung dengan mengadakan wawancara dengan ketua Pegadilan Negeri Stabat.   keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di muka  sidang,  bukan  sebuah  keharusan  yang  tidak  dapat  ditolerir.  KUHAP memberi alternatif penyelesaian masalah jika pada suatu hal jaksa penuntut umum atau hakim tidak dapat menghadirkan saksi ke persidangan karena alasan tertentu. Jika karena suatu alasan yang sah saksi berhalangan atau tidak dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan maka keterangan saksi tersebut ketika di penyidikan di bacakan di muka sidang, dan keterangan yang dibacakan itu berlaku sebagai alat bukti yang sah asalkan keterangan itu sebelumnya dilakukan dibawah sumpah.

Copyrights © 2014