Jurnal Mahupiki
Vol 3, No 1 (2014)

RELEVANSI SANKSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN

Timbul TM Aritonang (Unknown)
Syafruddin Kalo (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2014

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH.M.Hum. * Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum ** Timbul Tua Marojahan Aritonang *** Skripsi ini berbicara mengenai relevansi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dilihat dari sudut pandang tujuan pemidanaan. Undang-Undang narkotika sebagai suatu peraturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika merupakan suatu peraturan hukum yang tergolong dalam hukum pidana, untuk itu asas dan tujuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 ini tentu saja tidak boleh melenceng dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Artinya, sanksi-sanksi yang tercantum di dalamnya pun haruslah sesuai dengan tujuan-tujuan pemidanaan yang berlaku di Indonesia, termasuk sanksi pidana mati yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut. Dari uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah tentang bagaimana Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan bagaimana relevansi sanksi pidana mati dalam tindak pidana narkotika (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009) dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang dipergunakan oleh penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Pengaturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat dalam BAB XV Ketentuan Pidana yaitu pada pasal 111 sampai dengan pasal 148. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengadakan, dan mengedarkan Narkotika dengan tidak menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati terletak pada pasal 113, 114, 116, 118, 119, 121, 133. Ditinjau dari tujuan pemidanaan, Pidana mati atas tindak pidana narkotika lebih terkait kepada tujuan pemidanaan preventif, hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Narkotika itu sendiri. Bahwa pidana mati dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelakuĀ  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sebagaimana juga didukung oleh rancangan KUHP (Baru) yang mana mengkhususkan penerapan Hukuman Mati sebagai alternatif terakhir.

Copyrights © 2014