Jurnal Mahupiki
Vol 3, No 1 (2014)

Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materiil

Henny Handayani (Unknown)
Alvi Syahrin (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2014

Abstract

Abstrak Henny Handayani Sirait* Prof. Alvi Syahrin S.H.,M.S** Dr. Mahmud Mulyadi S.H.,M.Hum***   Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim. Kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara. Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan tujuan hukum pidana dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Pranata dissenting opinion merupakan instrumen menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni dissenting opinion merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat, dissenting opinion sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim, memberikan efek psikology dwang dalam membuat putusan pengadilan di masa depan, dissenting opinion sebagai bahan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan dissenting opinion sebagai intrumen mengembalikan  public trust terhadap putusan pengadilan, pendobrak paradigma penemuan hukum dalam mewujudkan rechsidee. Adapun yang menjadi objek kajian penulis terkait persfektif kebebasan hakim dalam menemukan kebenaran materiil yang mencerminkan sense of justice, konsepsi dissenting opinion berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam membuat putusan pengadilan, serta penerapan kebebasan eksistensial hakim melalui dissenting opinion dalam upaya penemuan kebenaran materiil. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum (legal research), dengan spesidikasi penelitian yang bersifat dekriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji.

Copyrights © 2014