Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2015)

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN No.51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn)

Martina Indah Amalia (Unknown)
Syafruddin Kalo (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2015

Abstract

 ABSTRAK Martina Indah Amalia* Syafruddin Kalo** Mahmud Mulyadi***   Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya.Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini.Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, sertadapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh) dan data yang berhasil dikumpulkan, data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif. Kasus korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Kota Padang Sidempuan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 April 2013.Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidiar maupun dakwaan lebih subsidair. Berdasarkan hasil penelitian putusan bebas (Vrijspraak) yang dijatuhkan kepada pelaku terdakwa tentunya kurang memberikan kepuasan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan memberikan pertanyaan besar atas keadilan yang diputuskan oleh majelis hakim. Penegak Hukum, yang dalam hal ini adalah hakim diharapkan agar dapat lebih cermat lagi dalam menguraikan dan menganalisa setiap unsur yang terdapat dalam rumusan delik setiap kasus korupsi, sehingga pada akhirnya vonis yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu hal ini dapat membantu pemerintah dalamrangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi.   *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2015