Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 02 (2016)

PENERAPAN DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Studi Kasus Putusan No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn.)

YONGGI Malau (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Rapiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2016

Abstract

Yonggi Benhard Malau* Madiasa Ablisar** Rafiqoh Lubis***   Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi dan merusak stabilitas perkonomian nasional atau keuangan.Sejalan dengan ketentuan yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka salah satu prinsip yang harus dipegang erat adalah menjamin penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan.Dalam menjalankan peradilan, hakim memiliki kekuasaan yang bebas, merdeka, dan terlepas dari segala pengaruh, sehingga dalam prakteknya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Hakim sangat sering terjadi. Penelitian ini berjudul “Penerapan Dissenting Opinion dalam Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn).Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dissenting opinion dalam mekanisme pengambilan putusan hakim dan bagaimana penerapan dissenting opinion dalam putusan pengadilan tindak pidana pencucian uang No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (juridis normative) dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Dalam penelitian ini didapat hasil bahwa menurut Pasal 182 KUHAP, dissenting opinion bukanlah suatu hal yang asing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Dissenting opinion sangat mungkin terjadi sebagai akibat dari susunan persidangan Majelis Hakim yang berjumlah 3 orang dan setiap hakim diharuskan untuk mengemukakan pendapatnya masing-masing.Pada saat musyawarah, Majelis Hakim mengupayakan adanya permufakatan bulat.Namun jika terjadi perbedaan pendapat, putusan diambil dengan suara terbanyak.Pendapat hakim yang berbeda ini kemudian disebut dissenting opinion.Pendapat hakim yang berbeda tersebut kemudian dicatat dalam buku khusus yang sifatnya rahasia.Dalam perkembangannya, dissenting opinion menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.Selain dalam KUHAP, dissenting opinion juga sudah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penerapannya pada Putusan PengadilanTindak Pidana Pencucian Uang No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn, dissenting opinion yang dikemukakan Hakim Anggota II tidak mempengaruhi keputusan majelis yang diambil dengan suara terbanyak (voting).Namun, dissenting opinion menjadi upaya bagi hakim dalam menjaga independensinya dan sebagai sarana untuk menyuarakan keadilan. Kata kunci :dissenting opinion,pencucian uang * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing I Penulis *** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing II Penulis

Copyrights © 2016